Gugat BPN Provinsi Bali, Pj Gubernur Bali Diduga Langgar Pasal 53 ayat 1 UU PTUN

Denpasar, PancarPOS | Sengketa tanah di Desa Ungasan, Badung, dalam perkara Nomor 27/G/2023/PTUN.DPS yang berlangsung pada Selasa (20/2/2023) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar membeberkan fakta baru. Dalam perkara Pemprov Bali yang menggugat Kanwil BPN Provinsi Bali bersama Tergugat II Intervensi itu, juga dituding melanggar Undang-Undang Pengadilan Tata Usaha Negara (UU PTUN). Karena itulah, Penjabat (Pj) Gubernur Bali melalui kuasa hukumnya yang menggugat Kakanwil BPN Provinsi Bali, karena membatalkan dua sertifikat hak pakai Pemprov Bali, yakni SHP No. 121 dan SHP No. 126 telah melawan aturan hukum yang berlaku. Padahal sudah jelas menurut pasal 53 ayat 1 UU PTUN tersebut, Pemprov Bali bukanlah badan hukum perdata, tetapi Lembaga pelayan publik, sehingga jadi aneh karena Pemprov menggugat Kakanwil BPN Bali, karena hal itu tidak dibolehkan oleh undang-undang.

Terungkap, bahwa Pj Gubernur Bali diduga telah melanggar Pasal 53 ayat 1 UU PTUN dalam gugatan tersebut. Pasal 53 tersebut berbunyi:
(1) Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan gati rugi dan/atau rehabilitasi. Sedangkan dalam Penjelasan Pasal 53 diterangkan:
Ayat (1) :
Sesuai dengan ketentuan Pasal I angka 4, maka hanya orang atau badan hukum perdata yang berkedudukan sebagai objek hukum saja yang dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menggugat Keputusan Tata Usaha Negara. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menggugat Keputusan Tata Usaha Negara. Apalagi, dalam persidangan yang berlangsung sengit itu, Penggugat dan kuasa hukumnya diduga menggunakan surat-surat palsu. ‘’Untuk menegakkan hukum dan keadilan, siapapun yang terkait dalam membuat maupun menggunakan surat-surat palsu itu, termasuk rekan kuasa hukum, bisa dilaporkan ke polisi,’’ tegas Putu Wirata.

‘’Kami agak heran, mengapa Pj Gubernur Bali sampai menggugat Kanwil BPN Bali. Kok pemerintah menggugat pemerintah, seperti jeruk makan jeruk. Ini tidak saja terasa aneh dan janggal, tapi juga mengundang kecurigaan, ada apa dan siapa dibalik gugatan yang bertentangan dengan undang-undang ini. Setahu saya, ini baru pertama kali terjadi di Indonesia, agar tidak menjadi tradisi buruk dan ditiru oleh gubernur lainnya, maka presiden perlu menaruh perhatian serius dan memberi peringatan yang keras kepada Pj. Gubernur Bali,’’ ujar Putu Wirata, selaku Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi. Apalagi dibalik perkara yang digugat tersebut, ada hak dan nasib Tergugat II Intervensi yang sudah menang di PTUN sampai kasasi dan berkekuatan hukum tetap, telah 24 tahun lebih memperjuangkan haknya, dan belum bisa menikmati haknya secara hakiki. Bagaimana teman-teman kuasa hukum memberi nasihat kepada Pj. Gubernur, kok memaksakan diri mengajukan gugatan yang melanggar pasal 53 UU PTUN ini?’’imbuh Dr. Teguh Samudra yang juga Kuasa para Tergugat II Intervensi.

Secara terpisah, Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya yang dihubungi belum bisa berbicara banyak menanggapi kasus sengketa tanah ini. “Nanti Tim Kuasa Hukum Pemprov akan memberikan penjelasan juga,” katanya singkat. Perlu diketahui sebelumnya, usai melakukan pemeriksaan setempat oleh PTUN Denpasar akhirnya dilaksanakan pada Senin (19/2/2024), sidang sengketa tanah di Desa Ungasan, Badung, dalam perkara Nomor 27/G/2023/PTUN.DPS, berlanjut pada Selasa (20/2/2023) di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Zubaida Djaiz Baranyanan, SH. MH., dan Anggota Simson Seran, SH MH., Dewi Yustitiani, SH. MKn., itu, dengan agenda menghadirkan saksi-saksi yang berlangsung sangat sengit. Kuasa Penggugat, yakni pihak Pj Gubernur Bali, I Ketut Ngastawa, SH dkk yang sedianya menghadirkan 2 saksi tersebut ternyata tidak hadir dengan alasan sakit. Sementara Tergugat II Intervensi, I Nyoman Mandra Dkk yang dibela oleh Kuasa Hukumnya, Dr. Teguh Samudra, SH, MH dan I Putu Wirata, SH menghadirkan 3 saksi, I Wayan Sudirta, SH yang dahulu menjadi Ketua Pansus Konflik Agraria dan SDA DPD RI pada tahun 2013, I Wayan Wandra (Kepala Dusun Bakungsari tahun 1998-2016), dan I Made Suka, warga Ungasan yang bertetangga dengan para Tergugat II Intervensi.
Pada kesempatan itu, Suka dan Wandra membenarkan, bahwa penggarap tanah negara di Desa Ungasan adalah Tergugat II Intervensi, Nyoman Mandra dkk, yang menggarap sekitar 14 ha tanah negara secara turun temurun sejak ratusan tahun lalu. Saksi menjelaskan, sekitar tahun 1970-an, di sana masih ada yang bertanam padi gage, kedelai, kacang-kacangan, pisang, jati, gamal, silik, beternak sapi, dan diatas Garapan Nyoman Nulung. Bahkan juga berdiri Pura Batu Nunggul, tempat bersembahyang keluarga Nulung, guna memohon keselamatan dan berkah dari Hyang Widhi. ‘’Saya tahu, karena bertetangga dengan mereka. Juga sering lewat di sekitar tanah sengketa. Bahwa sekarang tidak ada lagi yang bertanam padi, karena perubahan jaman, banyak yang bekerja di swasta, tapi mereka tetap menggarap sampai sekarang,’’ ujar Made Suka. Ketika ditunjukkan oleh Kuasa Tergugat II Intervensi sejumlah bukti-bukti surat sebagai alas hak para penggarap, Made Suka membenarkan dan mengetahui adanya surat-surat tersebut adalah alas hak untuk menggarap tersebut. Yakni SURAT PERNYATAAN MENGGARAP dari Para Tergugat II Intervensi, serta SURAT KETERANGAN Perbekel Desa Ungasan.

Sementara itu, saksi ketiga, Wayan Sudirta membeberkan adanya Kesimpulan Pansus Konflik Agraria dan SDA DPD RI, dimana terungkap bahwa atas obyek sengketa di Ungasan yang notabena tanah negara tersebut, sudah ada putusan PTUN dari tingkat pertama, banding dan kasasi di MA yang memenangkan Para Tergugat II Intervensi, yang mulai berperkara pada tahun 2000. Gugatan di PTUN dilakukan melawan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, yang menolak permohonan sertifikat hak milik, walaupun sudah dilakukan proses dan seluruh persyaratan sudah terpenuhi dalam mengurus permohonan sertifikat hak milik tersebut. Diantara dasar hukum dan alas hak untuk mengajukan permohonan hak milik adalah Surat Pernyataan Menggarap yang disahkan oleh Kepala Dusun Bakungsari Ungasan, Surat Keterangan Perbekel Ungasan tentang penguasaan tanah, Sporadik dari para penggarap, serta Kesimpulan Pansus Konflik Agraria dan SDA DPD RI pada 14 Maret 2013. Dalam kesimpulan Pansus Konflik Agaria ini, disepakati bahwa tanah yang dimohon adalah tanah negara, merujuk pada putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun walaupun sudah memegang putusan PTUN Denpasar sampai kasasi yang memenangkan para Tergugat II Intervensi, juga ada Kesimpulan Pansus DPD RI, justru yang memohon SHP sampai terbitnya SHP No. 121 dan SHP No. 126 adalah Pemprov Bali, yang pada tahun 2015/2016 dijabat oleh Made Mangku Pastika. Sudirta tak segan-segan mengungkap adanya 4 bukti surat yang diduga palsu yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pemprov Bali dalam perkara Nomor 27/G/2023/PTUN.Dps tersebut. ‘’Melihat liku-liku perjuangan Nyoman Mandra dkk ini nampak betapa Pemprov Bali berlaku tidak adil, tidak peduli pada hak-hak rakyat, menindas hak-hak rakyat, padahal mereka sudah memegang putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, juga sudah ada rekomendasi Pansus DPD RI. Dimana letak keadilan, dimana letak kepastian hukum? Apalagi, dalam permohonan sampai Pemprov Bali mendapat dua SHP, jelas-jelas ada pejabat yang membuat surat palsu, seperti diungkap Saksi Wayan Sudirta dalam persidangan,’’ imbuh Tergugat II Intervensi, Putu Wirata.

Karena itu, Putu memberikan catatan dan mengingatkan ke sekian kalinya, para Tergugat II Intervensi yang telah puluhan tahun teraniaya dan terhalang memperoleh haknya, khususnya yang membuat dan menggunakan surat palsu dalam perkara ini, bisa dilaporkan ke polisi, agar perjuangan para petani penggarap di Desa Ungasan ini jangan dipermainkan. ora/ama/ksm










Do you mind if I quote a few of your articles as long as I
provide credit and sources back to your website? My blog site is in the exact same niche as
yours and my users would certainly benefit from some
of the information you present here. Please let me
know if this ok with you. Thanks a lot!
You made some decent points there. I looked on the net
for more information about the issue and found most people will go along with your views on this
web site.
Paragraph writing is also a excitement, if you be familiar with
afterward you can write if not it is complicated to write.
These are really great ideas in about blogging. You have touched
some good factors here. Any way keep up wrinting.
Hello just wanted to give you a quick heads up and
let you know a few of the pictures aren’t loading properly.
I’m not sure why but I think its a linking issue.
I’ve tried it in two different web browsers and both show
the same results.
Hi, I do think this is a great blog. I stumbledupon it 😉 I may revisit once again since i have book-marked it.
Money and freedom is the best way to change, may you be rich and continue to guide other people.
Touche. Great arguments. Keep up the amazing spirit.
Hi, I do think this is an excellent site. I stumbledupon it 😉 I am going
to revisit yet again since I book-marked it. Money and freedom is the best way to
change, may you be rich and continue to help others.
Amazing! Its truly awesome paragraph, I have got much clear idea regarding from this post.
This is a topic that’s near to my heart… Cheers!
Where are your contact details though?
The Economics and Psychology of CS2 Cases: A Deep Dive
Hello my friend! I want to say that this post is amazing, great written and come with approximately all significant infos.
I’d like to see more posts like this .
If some one wishes to be updated with latest technologies afterward he must be visit this site and be up to date everyday.
I would like to thank you for the efforts you’ve put in penning this site.
I’m hoping to view the same high-grade content by you in the future as well.
In fact, your creative writing abilities has motivated me to get my own website now 😉
Please let me know if you’re looking for a author for your site.
You have some really great posts and I think I
would be a good asset. If you ever want to take some of the
load off, I’d really like to write some content for your blog in exchange
for a link back to mine. Please shoot me an email if interested.
Thanks!
Good answer back in return of this query with firm arguments and describing the whole
thing about that.
Hey! This is my 1st comment here so I just wanted to give a
quick shout out and say I really enjoy reading your articles.
Can you recommend any other blogs/websites/forums that go over the same subjects?
Thanks for your time!
It is not my first time to pay a visit this website,
i am visiting this web site dailly and take pleasant facts from here everyday.
I believe what you published was actually very logical. However, think about
this, what if you were to create a awesome headline?
I ain’t saying your content isn’t good, but what if you added something that grabbed folk’s attention? I mean Gugat BPN Provinsi Bali, Pj Gubernur Bali
Diduga Langgar Pasal 53 ayat 1 UU PTUN is kinda plain. You might look at Yahoo’s front page and see how they create news headlines to grab people
to open the links. You might try adding a video or a related pic or two to get
people interested about everything’ve written. Just my opinion, it would make your posts a little livelier.
What’s up to every one, the contents present at this website are truly awesome for people knowledge, well, keep up the good work fellows.
Hello very nice web site!! Man .. Beautiful .. Wonderful ..
I’ll bookmark your web site and take the feeds additionally?
I’m glad to find a lot of helpful information right here within the submit,
we need work out more strategies on this regard, thanks
for sharing. . . . . .
I’m really impressed with your writing skills as well as with
the layout on your blog. Is this a paid theme
or did you modify it yourself? Either way keep up the excellent quality
writing, it is rare to see a great blog like this one these days.